Persyaratan Akta Perceraian WNI dan Orang Asing

Oleh : dukcapil | 20 April 2018 | Dibaca : 54482 Pengunjung


Persyaratan Akta Perceraian WNI dan Orang Asing
  1. Penetapan Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung
  2. Kutipan Akta perkawinan Suami/Istri
  3. KK dan KTP Suami/Istri
  4. Paspor (OA)
  5. KTP Pelapor
  6. Surat Kuasa Bermaterai Cukup Bagi yang Pelapornya di Kuasakan


PENGUMUMAN LAINNYA

LIHAT ARSIP PENGUMUMAN LAINNYA

 

KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BANGLI

Dra. Anak Agung Bintang Ari Sutari, M.Si