Permohonan Informasi


Tata Cara Memperoleh Informasi Publik

Form Permintaan Informasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Bangli

Pemohon Informasi Publik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Bangli dapat menyampaikan permohonan melalui online melalui website resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Bangli, silakan unduh Form Permintaan Informasi PPID Dukcapil Bangli kemudian disampaiakan ke kantor kami melalui email atau datang langsung. Unduh Formulir » atau mengisi secara online KLIK DISINI »

Alur Permintaan Informasi Publik

Pemohon Informasi Publik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Bangli dapat melihat bagan alur Permintaan Informasi Publik pada PPID Pelaksana Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Bangli. Lihat gambar bagan alur »

  • Langkah 1 : Pemohon Informasi Publik mengajukan permintaan informasi kepada badan publik, baik langsung secara lisan, maupun melalui surat, email atau telepon.
  • Langkah 2 : Pemohon informasi harus menyebutkan nama, alamat, subyek/ jenis informasi yang diminta, bentuk informasi yang diminta dan cara penyampaian informasi yang diinginkan.
  • Langkah 3 : Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID) pada badang publik mencatat semua yang disebutkan oleh pemohon informasi pada langkah 2.
  • Langkah 4 : PPID harus memberikan tanda bukti penerimaan kepada Pemoho Informasi, bahwa yang bersangkutan telah melakukan permintaan informasi, serta nomor pendaftaran permintaan.
  • Langkah 5 : PPID wajib memberitahukan pemberitahuan secara tertulis terhadap setiap pemohon informasi, selambat-lambatnya 10 hari kerja setelah diterimanya permintaan informasi.

Alur Pengaduan Masyarakat Informasi Publik

Alur Pengaduan Keberatan Informasi Publik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Bangli dapat melihat bagan alur Pengaduan pada PPID Pelaksana Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Bangli. Lihat alur »


-

Dra. Anak Agung Bintang Ari Sutari, M.Si