SK Kompensasi Pelayanan


Menetapkan   :     KEPUTUSAN KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BANGLI TENTANG PEMBERIAN KOMPENSASI LAYANAN BAGI PENGGUNA LAYANAN YANG TIDAK SESUAI STANDAR PELAYANAN PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BANGLI.

 

KESATU         :     Keseluruhan Proses Pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli wajib memperhatikan standar pelayanan dan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli;

 

KEDUA           :     Sistem Kompensasi diberlakukan apabila terdapat keluhan dari penduduk pemohon administrasi kependudukan apabila adanya penyimpangan pelayanan  yang tidak sesuai dengan Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli;

 

KETIGA         :      Sebagai Tindak Lanjut dari telah diberlakukannya standar pelayanan dan standar operasional prosedur Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli, jika ditemukan adanya penyimpangan prosedur  pelayanan pada pengguna layanan administrasi kependudukan  berhak atas kompensasi berupa :

a. Pernyataan Mohon Maaf dari petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli.

b.     Pemberian Souvenir dari Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli.

 

KEEMPAT   :                  Adapun  kompensasi yang timbul atas penyimpangan prosedur pelayanan dibebankan kepada penyelenggara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli (Petugas, Penanggungjawab, pejabat pengelola)  yang lalai dalam melaksanakan tugas pelayanan, tersebut wajib mengirimkan dokumen administrasi kependudukan yang dimohonkan, langsung ke rumah pemohon;

 

unduh file selengkapnya disini


-

Dra. Anak Agung Bintang Ari Sutari, M.Si