NO |
PERMASALAHAN |
PENYELESAIAN |
1 |
NIK di KK dan KTP tidak sama dengan tanggal lahir |
Berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (2) Peraturan Pemerintahan Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2026 tentang Administrasi Kependudukan, bahwa NIK berlaku seumur hidup dan selamanya tidak berubah, dan tidak mengikuti perubahan domisili. Pengajuan perubahan tanggal lahir dapat dilakukan di semua tempat layanan baik di Kecamatan, Disdukcapil maupun pada saat layanan keliling asalkan terdapat dasar pendukung yang otentik seperti ijasah, akta lahir maupun akta nikah. Perubahan tanggal lahir tersebut tidak akan mengubah komposisi NIK.
|
2 |
NIK di KK tidak sama dengan di NIK KTP
|
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk Dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik Pasal 3 Point (2) Dalam hal NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan dokumen kependudukan lainnya maka NIK dalam KTP-el yang digunakan, MAKA NIK PADA DOKUMEN LAIN DISESUAIKAN ATAU MERUJUK NIK DI KTP ELEKTRONIK.
|
NO |
PERMASALAHAN |
PENYELESAIAN |
3 |
NIK di akta kelahiran tidak sama dengan dengan NIK KTP EL |
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk Dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik Pasal 3 Point (2) Dalam hal NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan dokumen kependudukan lainnya maka NIK dalam KTP-el yang digunakan, Maka Akta Kelahiran dapat diajukan Kutipan Kedua. |
4 |
Pindah domisili dari daerah asal tetapi sudah tinggal di bangli |
Silahkan Datang ke Disdukcapil Bangli. Disdukcapil Bangli memfasilitasi program dispensasi pindah penduduk, dengan syarat membuat surat permohonan pindah bermeterai Rp 10.000,- dilampiri Kartu Keluarga, KTP-el asli dari daerah asal dan foto copy surat nikah legalisir untuk update KKnya (jika sudah menikah), serta mengisi formulir F1.03 di Disdukcapil Bangli. |
5 |
Mau tinggal di bangli tetapi tidak mau menetap |
Penduduk yang akan mengajukan sebagai penduduk non permanen bisa akses layanan online e-0ffice kemendagri di http://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id |
6 |
NIK KTPEL dan elemen datanya tidak bisa diakses di Bank/BPJS/Asuransi/Pajak dll |
Ajukan permohonan sinkronisasi data di petugas layanan dukcapil dengan membawa KTPel dan KK terakhir. |
7 |
NIK yang digunakan untuk akses bansos beda dengan di KTPel |
Ajukan permohonan sinkronisasi data di petugas layanan dukcapil dengan membawa KTPel dan KK terakhir. NIK yang bukan NIK KTPel akan di nonaktifkan |
8 |
Tidak bisa akses bpjs krn belum perekaman |
Penduduk yang belum perekaman silahkan datang langsung ke petugas perekaman di Dukcapil Bangli, Kantor camat kintamani atau petugas layanan keliling dengan mekanisme cek iris mata terlebih dahulu guna memastikan penduduk tersebut belum pernah perekaman di daerah lain. Persyaratan yang digunakan adalah dengan membawa KK |
12 |
Pemalsuan dokumen adminduk (KK, KTP, Akta) |
Perbuatan pemalsuan atau penyalahgunaan dokumen kependudukan, tersebut juga dapat dikenakan ancaman pidana sesuai ketentuan Pasal 93 Undang-Undang Administrasi Kependudukan menyatakan: Setiap Penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada Instansi Pelaksana dalam melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50 juta. Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan dokumen kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun. Ketentuan pidana pemalsuan Kartu Tanda Penduduk Eleketronik dan dokumen kependudukan lainnya telah diatur dalam Pasal 95B Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Aturan tersebut juga mengatur ketentuan pidana kepada pihak yang memerintahkan, memfasilitasi, dan melakukan manipulasi data kependudukan, dengan ancaman penjara enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 75 juta
|
NO |
PERMASALAHAN |
PENYELESAIAN |
1 |
Kedua mempelai Menikah di bawah umur (kurang dari 19 tahun) |
Sesuai UU No. 16/2019 tentang Perubahan UU. No. 1/1974 tentang Perkawinan bahwa syarat administrasi untuk pernikahan di bawah umur harus ada izin dispensasi dari pengadilan dan apabila syarat tidak dipenuhi, maka perkawinan seperti itu telah melanggar hukum. Apabila hendak mencatatkan perkawinan setelah memenuhi syarat maka mereka harus menikah ulang atau memperbaharui nikahnya dan dicatatkan. Misalnya kedua mempelai menikah umur 18 tahun, pada saat umur 19 atau 20 tahun dilakukan pernikahan ulang untuk pencatatan. |
2 |
Nama di KK dan KTP el berbeda dengan di ijazah |
Sesuai Permendagri 108 tahun 2019 bahwa pembetulan dokumen kependudukan bisa dilakukan tanpa melalui ketetapan pengadilan atau contrarius actus selama ada dokumen lain yang menguatkan seperti ijazah atau sertifikat tanah. Jika masyarakat akan melakukan pembetulan dokumen adminduk agar sesuai nama di ijazah, penduduk agar datang ke Dukcapil Bangli dengan membawa semua ijazah dan dokumen adminduk asli yang akan diubah, kemudian mengisi formulir perubahan biodata bermeterai 10 rb di Dukcapil Bangli |
NO |
PERMASALAHAN |
PENYELESAIAN |
3 |
Tempat tanggal lahir berbeda dengan ijazah |
Sesuai Permendagri 108 tahun 2019 bahwa pembetulan dokumen kependudukan bisa dilakukan tanpa melalui ketetapan pengadilan atau contrarius actus selama ada dokumen lain yang menguatkan seperti ijazah atau sertifikat tanah. Jika masyarakat akan melakukan pembetulan dokumen adminduk agar sesuai tempat tanggal lahir di ijazah, penduduk agar datang ke Dukcapil Bangli dengan membawa semua ijazah dan dokumen adminduk asli yang akan diubah, kemudian mengisi formulir perubahan biodata bermeterai 10 rb di Dukcapil Bangli.
Catatan : perubahan tgl lahir tidak akan merubah NIK (sesuai penjelasan pada poin 1 permasalahan pendaftaran penduduk) |
4 |
Sesuai penerawangan orang “pintar” nama harus diubah |
Sesuai penjelasan di poin 2, Nama dapat diubah selama ada dokumen pendukung yang menguatkan. Selama tidak ada dokumen pendukung maka perubahan dan pencatatan nama mengacu pada permendagri 73 tahun 2022 pasal 4 ayat 3 yaitu : Dalam hal Penduduk melakukan perubahan nama, pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri dan persyaratannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. |
5 |
Mau mendaftarkan akta kelahiran anak tetapi orang tuanya belum memiliki akta perkawinan (menikah di bawah umur) |
Apabila orang tuanya belum memiliki akta perkawinan karena terbentur belum mendapat dispensasi dari pengadilan negeri maka anak didaftarkan dengan pencatatan akta kelahiran dari seorang ibu. Persyaratan yang harus dilengkapi adalah KK si ibu, surat keterangan lahir yang menyatakan bahwa anak tersebut lahir dari seorang ibu. Jika nanti orang tuanya sudah memiliki akta kawin maka akta kelahiran anaknya akan mendapatkan catatan pinggir pengesahan anak. |
6 |
Mendaftarkan akta kelahiran tetapi orang tua tidak memiliki akta perkawinan namun status di KK sudah kawin belum tercatat |
Apabila Orangtua tidak memiliki Akta Perkawinan/Surat Nikah dan di kartu keluarga status Kawin Belum Tercatat Maka Berkas Persyaratan Permohonan Akta Kelahiran di tambah dengan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Pasangan Suami Istri. |
NO |
PERMASALAHAN |
PENYELESAIAN |
7 |
Mau mendaftarkan akta kelahiran tetapi kedua orang tua atau salah satu orang tua sudah meninggal |
1.Jika kedua orang tuanya memiliki akta perkawinan, pelaporan akta kelahiran mengikuti mekanisme pencatatan akta kelahiran dari pasangan suami istri.
2.Jika orang tua tidak memiliki akta perkawinan, tetapi secara agama sudah menikah agama maka pencatatan akta kelahiran menggunakan SPTJM Kebenaran data kelahiran.
?
|
8 |
Mau mendaftarkan akta kelahiran tetapi orang tua sudah bercerai dan tidak memiliki akta perkawinan |
1.Jika orang tua tidak memiliki akta perkawinan, tetapi secara agama sudah menikah agama maka pencatatan akta kelahiran menggunakan SPTJM Kebenaran data kelahiran dan SPTJM Perkawinan.
2.Jika orang tua si anak belum menikah secara agama maka si anak bisa mendapatkan akta kelahiran dari seorang ibu.
|
9 |
Bagaimana cara pencatatan kematian terhadap Penduduk yang kematiannya sudah lama sehingga data yang bersangkutan tidak tercantum dalam Kartu Keluarga dan database kependudukan |
Untuk mendapatkan kepastian hukum, kematiannya terlebih dahulu diajukan ke Pengadilan untuk mendapatkan penetapan kematiannya (Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013) |
10 |
Pencatatan akta kematian namun tidak memiliki NIK (data tidak ada di database) |
Pencatatan Kematian Penduduk yang tidak terdapat dalam KK dan dalam database kependudukan dapat juga dilakukan tanpa melalui Penetapan Pengadilan, apabila dapat menunjukkan dokumen pendukung ; Misal : Surat Nikah / Akta Perkawinan , KK / KTP lama, Ijasah, Dokumen Perjalanan Republik Indonesia ( Paspor ). |
NO |
PERMASALAHAN |
PENYELESAIAN |
11 |
Apa perbedaan Pengakuan dan Pengesahan anak |
Pengakuan Anak adalah pengakuan seorang ayah terhadap anaknya yang lahir diluar ikatan perkawinan sah atas persetujuan ibu kandung anak tersebut (nama ayh bisa dicantumkan di akta kelahiran. Pengesahan Anak adalah pengesahan status seorang anak yang lahir diluar ikatan perkawinan sah pada saat pencatatan perkawinan kedua orang tua anak tersebut. (akta kelahiran anak mendapat catatan pinggir pengesahan anak setelah kedua orang tuanya memiliki akta perkawinan |
12 |
Buku Pokok Pemakaman (BPP) belum berfungsi maksimal |
1.BPP hanya berfungsi sebagai buku kontrol penduduk yang meninggal
2.Jika penduduk yang tercatat di BPP belum dilaporkan untuk mendapatkan akta kematian maka penduduk statusnya masih hidup di database kependudukan sehingga tetap akan diakses oleh seluruh lembaga pengguna di Indonesia (BPJS, Bank, Asuransi dll)
3.BPP yang dilaporkan di group wa sekdes tidak bisa ditindaklanjuti dengan penerbitan akta kematian jika tidak dilengkapi dengan persyaratan yang ditentukan oleh permendagri 108 tahun 2019 sebagai pelaksanaan Perpres 96 tahun 2018.
|
NO |
PERMASALAHAN |
PENYELESAIAN |
1 |
Lembaga belum memiliki ijin akses tetapi memerlukan data dukcapil |
Lembaga pengguna diwajibkan untuk mengajukan ijin akses sesuai mekanisme yang diatur pada Permendagri No. 17 Tahun 2023 tentang perubahan Permendagri 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan. |
2 |
Masih adanya NIK yang belum sinkron dengan lembaga pengguna |
Pemohon agar mengajukan proses sinkronisasi data ke operator dukcapil sambil membawa dokumen KK dan KTPel untuk dicek kesesuainnya |
3 |
NIK belum terintegrasi dalam layanan SPBE Pemerintah Kabupaten Bangli |
Aplikasi-aplikasi yang terangkum dalam SPBE Kabupaten Bangli belum menggunakan NIK kependudukan karena Diskominfo belum memiliki system keamanan informasi sesuai ketentuan yang berlaku pada Permendagri 17 tahun 2023 |
4 |
Pemadanan Data oleh lembaga pengguna instansi vertikal |
Jika lembaga pengguna yang memiliki instansi vertical, maka proses pemadanan data tidak dapat di lakukan di Dukcapil Kabupaten tetapi di ajukan oleh instansi pusatnya ke Ditjen Dukcapil. Atau dilakukan pemadanan data melalui mekanisme ijin akses yang diberikan oleh ditjen dukcapil. |
-
Dra. Anak Agung Bintang Ari Sutari, M.Si