Produk layanan


PRODUK LAYANAN YANG SIAP KAMI BERIKAN KE MASYARAKAT BANGLI

 

PENDAFTARAN PENDUDUK

1Pencatatan Biodata WNI Dalam Wilayah NKRI

2Pencatatan Biodata WNI Di Luar Wilayah NKRI

3Pencatatan Biodata Orang Asing (OA)

4Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Membentuk Keluarga Baru

5Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Penggantian Kepala Keluarga (kematian kepala keluarga)

6Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Pisah KK Dalam 1 (Satu) Alamat

7Penerbitan Kartu Keluarga Karena Perubahan Data

8Penerbitan Kartu Keluarga Karena Hilang/Rusak

9Penerbitan KTP-el Baru Untuk WNI

10Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak dan Hilang Untuk WNI

11Penerbitan KTP-el Baru Untuk OA

12Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak, Hilang dan Perpanjangan Untuk OA

13Penerbitan Kartu Identitas Anak Baru Untuk Anak WNI

14 Penerbitan KIA Baru Untuk Anak OA

15Perpindahan Penduduk WNI Dalam NKRI

16Perpindahan Penduduk OA ITAP Dalam NKRI

17Perpindahan Penduduk OA ITAS Dalam NKRI

18Perpindahan Penduduk WNI Keluar Wilayah NKRI

19Perpindahan Penduduk WNI Datang Dari Luar Negeri

20Pendaftaran Bagi Orang Asing ITAS Datang Dari Luar Wilayah NKRI

 

PENCATATAN SIPIL

PENCATATAN KELAHIRAN DAN KEMATIAN

21.Pencatatan Kelahiran WNIDalam Wilayah NKRI

22.Pencatatan Kelahiran OA

23.Pencatatan Lahir Mati

24.Pencatatan Kematian Dalam Wilayah NKRI

 

PENCATATAN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN

25.Pencatatan Perkawinan WNI Dalam Wilayah NKRI

26.Pencatatan Perkawinan OA Di Wilayah NKRI

27.Pencatatan Pembatalan Perkawinan

28.Pencatatan Perceraian

29.Pencatatan Pembatalan Perceraian

 

PENGANGKATAN, PENGAKUAN DAN PENGESAHAN ANAK

30.Pencatatan Pengangkatan Anak  di Wilayah NKRI

31.Pencatatan Pengakuan anak di wilayah NKRI

32.Pencatatan Pengakuan anak yang dilahirkan diluar perkawinan yang sah menurut hukum/kepercayan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di wilayah NKRI

33.Pencatatan Pengesahan anak Bagi Penduduk WNI di wilayah  NKRI

34.Pencatatan Pengesahan anak Bagi Penduduk OA di wilayah  NKRI

35.Pencatatan pengesahan anak Penduduk yang dilahirkan sebelum orang tuanya melaksanakan perkawinan sah Menurut hukum agama atau kepercayaan terhadap Tuhan  Yang Maha Esa di wilayah  Negara Kesatuan Republik  Indonesia

36.Pencatatan perubahan nama Penduduk

37.Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya bagi Penduduk

38.Pencatatan pembetulan akta Pencatatan Sipil dengan permohonan dari subjek akta di  wilayah NKRI

39.Pencatatan pembatalan akta Pencatatan Sipil bagi Penduduk

40.Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil Tanpa Melalui Penetapan Pengadilan/Contrarius Actus

 

KEWARGANEGARAAN

41.Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan WNA menjadi WNI di wilayah Negara  Kesatuan Republik Indonesia

42.Pencatatan Anak yang lahir dari Perkawinan campuran atau  Anak Berkewarganegaran  Ganda (ABG): 

a. Pencatatan ABG yang telah memiliki Sertifikat bukti pendaftaran  ABG.

b. Pencatatan ABG yang  memilih menjadi WNI

c. Pencatatan ABG yang memilih menjadi WNA.

d. Pencatatan ABG yang tidak memilih salah satu kewarganegaraan.

43.Pencatatan Perubahan status kewarganegaraan WNI menjadi WNA


-

Dra. Anak Agung Bintang Ari Sutari, M.Si