Informasi Dikecualikan


INFORMASI PUBLIK DIKECUALIKAN
           
Daftar Informasi Publik Dikecualikan      
No Jenis Informasi Dasar Hukum Konsekuensi Batas Waktu Pengecualian
Akibat Info Dibuka Akibat Info Ditutup
-1 -2 -3 -4 -5 -6
1. Data pribadi penduduk - Peraturan Pemerintah RI Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UU nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Bab VII Bagian Kedua Pasal 58 dan 59 Bertentangan dengan hak pribadi/ privasi yang berpotensi disalahgunakan Menjaga privasi seseorang yang menjadi hak asasi masing-masing individu / pribadi Selama Berlaku
- Pasal 17 UU NO 14 Th 2008 Huruf h dan j
2. Data kepegawaian perorangan PNS lengkap - UU No. 9 Th 1974 jo. UU No. 43 Th 1989 tentang Pokok-pokok Kepegawaian  Mengganggu privasi seseorang Mengamankan hak privasi seseorang Selama Berlaku
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 huruf h, I, dan j
3. Arsip data perorangan PNS - UU No. 9 Th 1974 jo. UU No. 43 Th 1989 tentang Pokok-pokok Kepegawaian 
 
Mengganggu privasi seseorang
Mengamankan hak privasi seseorang Selama Berlaku
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 huruf h, I, dan j
 
4.
Dokumen laporan/surat pertanggungjawaban keuangan (SPJ) berikut lampirannya
- UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Pasal 44 ayat (1) dan (2) Menghambat kebijakan karena adanya pengungkapan yang mendahului sebelum diaudit Mendorong keberhasilan pelaksanaan pembangunan Selama Berlaku
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 huruf I dan j
5. Lokasi Server - UU No. 11 Th 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 25 Dapat mengganggu perlindungan hak atas kekayaan intelektual Melindungi hak atas kekayaan intelektual Selama Berlaku
- Pasal 17 UU NO 14 Th 2008 Huruf b, I dan j
6. Internet Protocol/ IP Address Private - UU No. 11 Th 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 25 Dapat mengganggu perlindungan hak atas kekayaan intelektual Melindungi hak atas kekayaan intelektual Selama Berlaku
- Pasal 17 UU NO 14 Th 2008 Huruf b, I dan j
7. Surat rahasia - UU no 43 tahun 2009 tentang Kearsipan; Mengganggu kebijakan pemerintah / pimpinan Mendukung kebijakan pemerintah / pimpinan Selama Berlaku
- Pasal 17 UU NO 14 Th 2008 Huruf I dan j
8. Bandwidth Management - UU No. 11 Th 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 25 Dapat mengganggu perlindungan hak atas kekayaan intelektual Melindungi hak atas kekayaan intelektual Selama Berlaku
- Pasal 17 UU NO 14 Th 2008 Huruf b, I dan j
9. Sistem Keamanan Informasi - UU No. 11 Th 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 25
 
Menimbulkan potensi kerugian investasi untuk kepentingan umum / merugikan keuangan Negara
Terjaga dari potensi kerugian Selama Berlaku
- Pasal 17 UU NO 14 Th 2008 Huruf b, I dan j
 
10. Surat pengaduan masyarakat - UU no 43 tahun 2009 tentang Kearsipan; - Dapat merugikan proses penyusunan kebijakan
 
- Menjaga agar proses penyusunan kebijakan tidak terhambat
Selama Berlaku
- Pasal 17 UU NO 14 Th 2008 Huruf a dan j
- Dapat mengungkap informasi yang menurut UU lainnya dirahasiakan/ atau tidak boleh diungkap
- Menjaga informasi yang menurut UU lainnya dirahasiakan dan/ atau tidak boleh diungkap
     
11. Disposisi surat pimpinan - UU no 43 tahun 2009 tentang Kearsipan; Dapat mengganggu proses penyusunan kebijakan Mengamankan proses penyusunan kebijakan Selama Berlaku
- Pasal 17 UU NO 14 Th 2008 Huruf I dan j
12. Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah - Perpres RI No 54 Th 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Bertentangan dengan prinsip-prinsip pengadaan dan etika pengadaan Melaksanakan pengadaan barang/ jasa sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan dan etika pengadaan
 
Selama Berlaku
- UU No. 14 Th 2008 tentang KIP, Pasal 17 huruf i dan j
13. Memorandum/ surat-surat antar dan inter badan publik - UU no 43 tahun 2009 tentang Kearsipan; Menghambat kebijakan pemerintah daerah Memperlancar proses dan kebijakan pemerintah Selama Berlaku
- Pasal 17 UU NO 14 Th 2008 Huruf I dan j


-

Dra. Anak Agung Bintang Ari Sutari, M.Si