INFORMASI PUBLIK DIKECUALIKAN | |||||
Daftar Informasi Publik Dikecualikan | |||||
No | Jenis Informasi | Dasar Hukum | Konsekuensi | Batas Waktu Pengecualian | |
Akibat Info Dibuka | Akibat Info Ditutup | ||||
-1 | -2 | -3 | -4 | -5 | -6 |
1. | Data pribadi penduduk | - Peraturan Pemerintah RI Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UU nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Bab VII Bagian Kedua Pasal 58 dan 59 | Bertentangan dengan hak pribadi/ privasi yang berpotensi disalahgunakan | Menjaga privasi seseorang yang menjadi hak asasi masing-masing individu / pribadi | Selama Berlaku |
- Pasal 17 UU NO 14 Th 2008 Huruf h dan j
|
|||||
2. | Data kepegawaian perorangan PNS lengkap | - UU No. 9 Th 1974 jo. UU No. 43 Th 1989 tentang Pokok-pokok Kepegawaian | Mengganggu privasi seseorang | Mengamankan hak privasi seseorang | Selama Berlaku |
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 huruf h, I, dan j
|
|||||
3. | Arsip data perorangan PNS | - UU No. 9 Th 1974 jo. UU No. 43 Th 1989 tentang Pokok-pokok Kepegawaian |
|
Mengamankan hak privasi seseorang | Selama Berlaku |
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 huruf h, I, dan j
|
|||||
4. |
Dokumen laporan/surat pertanggungjawaban keuangan (SPJ) berikut lampirannya
|
- UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Pasal 44 ayat (1) dan (2) | Menghambat kebijakan karena adanya pengungkapan yang mendahului sebelum diaudit | Mendorong keberhasilan pelaksanaan pembangunan | Selama Berlaku |
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 huruf I dan j | |||||
5. | Lokasi Server | - UU No. 11 Th 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 25 | Dapat mengganggu perlindungan hak atas kekayaan intelektual | Melindungi hak atas kekayaan intelektual | Selama Berlaku |
- Pasal 17 UU NO 14 Th 2008 Huruf b, I dan j | |||||
6. | Internet Protocol/ IP Address Private | - UU No. 11 Th 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 25 | Dapat mengganggu perlindungan hak atas kekayaan intelektual | Melindungi hak atas kekayaan intelektual | Selama Berlaku |
- Pasal 17 UU NO 14 Th 2008 Huruf b, I dan j
|
|||||
7. | Surat rahasia | - UU no 43 tahun 2009 tentang Kearsipan; | Mengganggu kebijakan pemerintah / pimpinan | Mendukung kebijakan pemerintah / pimpinan | Selama Berlaku |
- Pasal 17 UU NO 14 Th 2008 Huruf I dan j
|
|||||
8. | Bandwidth Management | - UU No. 11 Th 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 25 | Dapat mengganggu perlindungan hak atas kekayaan intelektual | Melindungi hak atas kekayaan intelektual | Selama Berlaku |
- Pasal 17 UU NO 14 Th 2008 Huruf b, I dan j
|
|||||
9. | Sistem Keamanan Informasi | - UU No. 11 Th 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 25 |
|
Terjaga dari potensi kerugian | Selama Berlaku |
- Pasal 17 UU NO 14 Th 2008 Huruf b, I dan j
|
|||||
10. | Surat pengaduan masyarakat | - UU no 43 tahun 2009 tentang Kearsipan; | - Dapat merugikan proses penyusunan kebijakan |
|
Selama Berlaku |
- Pasal 17 UU NO 14 Th 2008 Huruf a dan j
|
- Dapat mengungkap informasi yang menurut UU lainnya dirahasiakan/ atau tidak boleh diungkap
|
- Menjaga informasi yang menurut UU lainnya dirahasiakan dan/ atau tidak boleh diungkap
|
|||
11. | Disposisi surat pimpinan | - UU no 43 tahun 2009 tentang Kearsipan; | Dapat mengganggu proses penyusunan kebijakan | Mengamankan proses penyusunan kebijakan | Selama Berlaku |
- Pasal 17 UU NO 14 Th 2008 Huruf I dan j
|
|||||
12. | Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah | - Perpres RI No 54 Th 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah | Bertentangan dengan prinsip-prinsip pengadaan dan etika pengadaan | Melaksanakan pengadaan barang/ jasa sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan dan etika pengadaan |
|
- UU No. 14 Th 2008 tentang KIP, Pasal 17 huruf i dan j
|
|||||
13. | Memorandum/ surat-surat antar dan inter badan publik | - UU no 43 tahun 2009 tentang Kearsipan; | Menghambat kebijakan pemerintah daerah | Memperlancar proses dan kebijakan pemerintah | Selama Berlaku |
- Pasal 17 UU NO 14 Th 2008 Huruf I dan j
|
-
Dra. Anak Agung Bintang Ari Sutari, M.Si