Tugas Pokok Dan Fungsi


Sebagai lembaga yang langsung berhubungan dengan penduduk mempunyai tugas pokok utama memberikan layanan administrasi kependudukan bagi setiap penduduk yang berdomisili di wilayah kabupaten bangli.

Perkembangan dan dinamika penduduk memberikan tantangan ang tidak mudah dalam perjalanan pemerintahan kedepannya, banyak isu-isu penting yang berhubungan dengan kependudukan misalnya:

  1. Masalah penduduk pendatang
  2. Masalah penduduk rawan/ rentan administrasi kependudukan
  3. Masalah keamanan dan terorisme
  4. Masalah kecepatan pelayanan
  5. Masalah tempat pelayanan
  6. Masalah ketersediaan media pelayanan seperti blangko KK,KTP, dan Akta-akta capil
  7. Masalh regulasi (belum keluarnya perda tentang Administrasi kependudukan).

Merencanakan dan membuat prograsm kegiatan yang tepat untuk mengantisipasi hal tersebut. Selain itu hal yang tidak kalah penting adalah dukungan semua pihak termasuk didalamnya legislatif untuk mendukung kinerja SKPD ini, karena data kependudukan merupakan basis semua strategi pembangunan yang ada.

Termasuk didalamnya sesuai amanat Undang-undang No.23 Tahun 2006 setiap penduduk harus memiliki NIK nasional sebagai akar untuk memdapatkan layanan publik lainya seperti perbankan, kepolisian, imigrasi, kesehatan dan yang lainya karena pemerintah indonesia sudah mencanangkan NIK sebagai single identity number (SIN) untuk mencapai pelayanan publik yang prima sehingga dengan langkah yang pasti dan dukungan pihak terkait penduduk yang berkualitas dapat dicapai pada tahun 2015.


-

Dra. Anak Agung Bintang Ari Sutari, M.Si