Tugas dan Fungsi PPID


TUGAS

  1. Memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Membantu PPID Kabupaten Bangli dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.
  3. Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Kabupaten Bangli secara berkala dan sesuai kebutuhan.
  4. Membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi Unit Kerjanya
  5. Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik.
  6. Melakukan koordinasi dengan PPID Kabupaten Bangli dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik serta dokumentasi.

FUNGSI

Pengaturan dan pengelolaan informasi publik di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli


-

Dra. Anak Agung Bintang Ari Sutari, M.Si