Tugas dan Fungsi PPID
TUGAS
- Memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Membantu PPID Kabupaten Bangli dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.
- Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Kabupaten Bangli secara berkala dan sesuai kebutuhan.
- Membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi Unit Kerjanya
- Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik.
- Melakukan koordinasi dengan PPID Kabupaten Bangli dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik serta dokumentasi.
FUNGSI
Pengaturan dan pengelolaan informasi publik di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli